Dendam Pribadi Jadi Motif 4 Prajurit TNI Siram Air Keras ke Andrie Yunus

Kamis, 16 April 2026 - 11:53 WIB
"Terus kemudian untuk yang kedua untuk motif, sampai dengan saat ini yang kami dalami melalui Berita Acara Pemeriksaan bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini masih dendam pribadi terhadap saudara AY ini," kata Andri di pengadilan militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Adapun pengembangan kasus ini setalah berkas perkaranya diserahkan, ia menegaskan kewenangan selanjutnya berada di tangan pengadilan militer II-08 Jakarta. Pengadilan berhak menentukan sendiri jadwal persidangan perdana.

Lihat video: Terbongkar! Soleman Ponto Ungkap Alasan Pelaku Siram Air Keras ke Andrie Yunus



Akan tetapi, bila dalam persidangan nantinya ditemukan fakta baru, maka tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan penyidikan lanjutan. Hal ini sebagai menjawab pertanyaan publik yang meyakini bahwa tersangka kasus Andrie Yunus tidak hanya berjumlah empat orang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!