Besok Berkas Perkara Andrie Yunus Dilimpahkan ke Pengadilan Militer

Rabu, 15 April 2026 - 18:49 WIB
Sedangkan arti Pasal 468 ayat (1) KUHP, setiap orang yang melukai berat orang lain, dipidana karena penganiayaan berat, dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.

Terakhir, Pasal 467 ayat (1) bahwa setiap orang yang melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Adapun terkait jadwal sidang perdana, Andri menyebut pihaknya masih menunggu kabar dari Pengadilan Militer II-08 Jakarta. "Untuk jadwal sidang, itu merupakan kewenangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta, kapan akan digelar sidang Oditur menunggu rencana sidang dari Pengadilan Militer," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!