Laporkan Saiful Mujani ke Bareskrim, MPSI: Perbuatan Melawan Hukum dan Kategori Makar

Jum'at, 10 April 2026 - 14:24 WIB
Noor Azhari menegaskan, demokrasi tidak boleh bergeser ke jalur nonkonstitusional. "Secara politik ada puluhan juta rakyat memberikan mandat eksekutif secra langsung, selain melalui kekuatan instrumen partai politik yang memiliki legitimasi di parlemen", ujarnya.

Menurut Azhari, UUD 1945 telah mengatur secara jelas mekanisme pemberhentian Presiden melalui DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR sebagaimana tertuang dalam Pasal 7A dan Pasal 7B.

Lihat video: Prabowo Beri Taklimat di Istana: 1,5 Tahun Kita Buktikan Pemerintah Andal



"Jika ada dorongan untuk menggeser mekanisme itu ke tekanan jalanan, tentu ini sudah perbuatan melawan hukum dan kategori makar,” tandasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!