Laporkan Saiful Mujani ke Bareskrim, MPSI: Perbuatan Melawan Hukum dan Kategori Makar
Jum'at, 10 April 2026 - 14:24 WIB
Noor Azhari menyebutkan, Saiful Mujani ini telah melanggar UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Di antaranya Pasal 193 tentang makar terhadap pemerintah, Pasal 246 tentang penghasutan di muka umum, Pasal 247 terkait penyebarluasan hasutan melalui media, serta Pasal 433 ayat (1) tentang pencemaran.
"Bukti-bukti telah kami serahkan kepada penyidik Bareskrim Polri, semoga penyidik segera menetapkan Saiful Mujani sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.
Noor Azhari menegaskan, langkah hukum ini bukan untuk membungkam kebebasan berpendapat. Menurutnya, negara hukum justru harus memastikan ruang demokrasi tetap terbuka tanpa bergeser menjadi mobilisasi untuk menjatuhkan pemerintahan sah di luar konstitusi. “Demokrasi harus tetap konstitusional, jangan ada siapapun di negeri ini dengan seenak jidatnya merusak demokrasi negeri ini,” tegasnya.
"Bukti-bukti telah kami serahkan kepada penyidik Bareskrim Polri, semoga penyidik segera menetapkan Saiful Mujani sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.
Noor Azhari menegaskan, langkah hukum ini bukan untuk membungkam kebebasan berpendapat. Menurutnya, negara hukum justru harus memastikan ruang demokrasi tetap terbuka tanpa bergeser menjadi mobilisasi untuk menjatuhkan pemerintahan sah di luar konstitusi. “Demokrasi harus tetap konstitusional, jangan ada siapapun di negeri ini dengan seenak jidatnya merusak demokrasi negeri ini,” tegasnya.
(cip)
Lihat Juga :