Laporkan Saiful Mujani ke Bareskrim, MPSI: Perbuatan Melawan Hukum dan Kategori Makar
Jum'at, 10 April 2026 - 14:24 WIB
loading...
Direktur Eksekutif MPSI Noor Azhari melaporkan Saiful Mujani atas dugaan ajakan menjatuhkan Presiden di luar mekanisme konstitusional. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Merah Pusaka Strategik Indonesia (MPSI), Noor Azhari melaporkan Saiful Mujani atas dugaan ajakan menjatuhkan Presiden di luar mekanisme konstitusional. Tindakan tersebut berpotensi merusak keamanan dan kedamaian stabilitas nasional.
Laporan tersebut diajukan kepada penyidik Dittipsiber Siber Bareskrim Polri. Noor Azhari menilai statemen Propaganda Saiful Mujani memiliki banyak konsekuensi baik hukum, sosial, dan politis.
"Sebagai tokoh akademisi, pakar komunikasi politik dan analis opini publik, tentunya statemen dia telah memiliki kalkulasi dan niat tidak baik dengan menciptakan dorongan kepada publik untuk menjatuhkan Presiden melalui cara-cara di luar prosedur resmi ketatanegaraan", tegasnya, Jumat (10/4/2026).
Baca juga: Saiful Mujani Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Penghasutan
Noor Azhari menegaskan, demokrasi tidak boleh bergeser ke jalur nonkonstitusional. "Secara politik ada puluhan juta rakyat memberikan mandat eksekutif secra langsung, selain melalui kekuatan instrumen partai politik yang memiliki legitimasi di parlemen", ujarnya.
Menurut Azhari, UUD 1945 telah mengatur secara jelas mekanisme pemberhentian Presiden melalui DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR sebagaimana tertuang dalam Pasal 7A dan Pasal 7B.
Lihat video: Prabowo Beri Taklimat di Istana: 1,5 Tahun Kita Buktikan Pemerintah Andal
"Jika ada dorongan untuk menggeser mekanisme itu ke tekanan jalanan, tentu ini sudah perbuatan melawan hukum dan kategori makar,” tandasnya.
Noor Azhari menyebutkan, Saiful Mujani ini telah melanggar UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Di antaranya Pasal 193 tentang makar terhadap pemerintah, Pasal 246 tentang penghasutan di muka umum, Pasal 247 terkait penyebarluasan hasutan melalui media, serta Pasal 433 ayat (1) tentang pencemaran.
"Bukti-bukti telah kami serahkan kepada penyidik Bareskrim Polri, semoga penyidik segera menetapkan Saiful Mujani sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.
Noor Azhari menegaskan, langkah hukum ini bukan untuk membungkam kebebasan berpendapat. Menurutnya, negara hukum justru harus memastikan ruang demokrasi tetap terbuka tanpa bergeser menjadi mobilisasi untuk menjatuhkan pemerintahan sah di luar konstitusi. “Demokrasi harus tetap konstitusional, jangan ada siapapun di negeri ini dengan seenak jidatnya merusak demokrasi negeri ini,” tegasnya.
Laporan tersebut diajukan kepada penyidik Dittipsiber Siber Bareskrim Polri. Noor Azhari menilai statemen Propaganda Saiful Mujani memiliki banyak konsekuensi baik hukum, sosial, dan politis.
"Sebagai tokoh akademisi, pakar komunikasi politik dan analis opini publik, tentunya statemen dia telah memiliki kalkulasi dan niat tidak baik dengan menciptakan dorongan kepada publik untuk menjatuhkan Presiden melalui cara-cara di luar prosedur resmi ketatanegaraan", tegasnya, Jumat (10/4/2026).
Baca juga: Saiful Mujani Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Penghasutan
Noor Azhari menegaskan, demokrasi tidak boleh bergeser ke jalur nonkonstitusional. "Secara politik ada puluhan juta rakyat memberikan mandat eksekutif secra langsung, selain melalui kekuatan instrumen partai politik yang memiliki legitimasi di parlemen", ujarnya.
Menurut Azhari, UUD 1945 telah mengatur secara jelas mekanisme pemberhentian Presiden melalui DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR sebagaimana tertuang dalam Pasal 7A dan Pasal 7B.
Lihat video: Prabowo Beri Taklimat di Istana: 1,5 Tahun Kita Buktikan Pemerintah Andal
"Jika ada dorongan untuk menggeser mekanisme itu ke tekanan jalanan, tentu ini sudah perbuatan melawan hukum dan kategori makar,” tandasnya.
Noor Azhari menyebutkan, Saiful Mujani ini telah melanggar UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Di antaranya Pasal 193 tentang makar terhadap pemerintah, Pasal 246 tentang penghasutan di muka umum, Pasal 247 terkait penyebarluasan hasutan melalui media, serta Pasal 433 ayat (1) tentang pencemaran.
"Bukti-bukti telah kami serahkan kepada penyidik Bareskrim Polri, semoga penyidik segera menetapkan Saiful Mujani sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.
Noor Azhari menegaskan, langkah hukum ini bukan untuk membungkam kebebasan berpendapat. Menurutnya, negara hukum justru harus memastikan ruang demokrasi tetap terbuka tanpa bergeser menjadi mobilisasi untuk menjatuhkan pemerintahan sah di luar konstitusi. “Demokrasi harus tetap konstitusional, jangan ada siapapun di negeri ini dengan seenak jidatnya merusak demokrasi negeri ini,” tegasnya.
(cip)
Lihat Juga :