Meningkat Tajam, Jumlah ABK yang Minta Perlindungan LPSK

Sabtu, 19 September 2020 - 05:31 WIB
Pembenahan di bagian hulu adalah dalam hal proses perizinan ABK. Anton mencontohkan setidaknya ada dua model perizinan perekrutan dan penempatan ABK yang berlaku, yaitu Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) dan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI).

Menurut Anton, SIUPPAK menjadi domainnya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, sedangkan SIP3MI menjadi domain Kemnaker. Kedua perizinan ini memiliki persyaratan dan prosedur berbeda, meskipun keduanya berhubungan dengan penempatan ABK di luar negeri.(Baca juga: Luhut Targetkan Januari 2021 Sebanyak 100 Juta Penduduk Divaksinasi Covid-19 )

Anton menambahkan, dengan melakukan pembenahan dan penataan perizinan dalam perekrutan dan penempatan ABK sedari awal, diharapkan pendataan terhadap ABK Indonesia yang bekerja di kapal asing lebih akurat. Bermodal akurasi data itulah, seandainya terjadi masalah yang menimpa ABK Indonesia, perlindungan dan pemenuhan terhadap hak-hak mereka bisa lebih mudah.

Berbeda halnya jika sejak awal, yaitu sejak proses perizinan, data ABK sudah tidak valid. Tentunya, akan menyulitkan penegak hukum maupun pihak terkait lainnya, termasuk LPSK dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi ABK yang menjadi korban kejahatan. “Poin penting ini hendaknya dapat segera diatasi dan dibenahi,” kata Anton.(Baca juga: Dokter Reisa: Masker Jangan Hanya Dijadikan Hiasan )

Merujuk data LPSK, permohonan perlindungan ke LPSK dari ABK mengalami kenaikan secara tajam pada dua tahun terakhir. Pada tahun 2018 hanya ada enam permohonan, sedangkan pada tahun ini terdapat 64 permohonan perlindungan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!