Mantan Dirut Inhutani V Dicky Yuana Divonis 4 Tahun Penjara
Kamis, 09 April 2026 - 13:55 WIB
Dicky diduga menerima suap senilai SGD199 ribu yang diterimanya dalam dua kali pembayaran. Uang suap itu berasal dari Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng Djunaidi Nur yang diberikan melalui asisten pribadinya Aditya Simaputra.
Hakim juga menghukum Dicky untuk menjalani masa hukuman 4 tahun penjara. Selain itu, hakim juga menghukum Dicky untuk membayar denda Rp200 juta subsider pidana kurungan 90 hari dan uang pengganti SGD10 ribu subsider kurungan satu tahun.
Pembayaran denda atau uang pengganti disesuaikan dengan kurs saat pidana itu dilakukan. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dicky Yuana Rady oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Teddy.
Dalam persidangan itu baik jaksa maupun terdakwa yang didampingi kuasa hukum menyatakan pikir-pikir. Artinya, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap.
Hakim juga menghukum Dicky untuk menjalani masa hukuman 4 tahun penjara. Selain itu, hakim juga menghukum Dicky untuk membayar denda Rp200 juta subsider pidana kurungan 90 hari dan uang pengganti SGD10 ribu subsider kurungan satu tahun.
Pembayaran denda atau uang pengganti disesuaikan dengan kurs saat pidana itu dilakukan. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dicky Yuana Rady oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Teddy.
Dalam persidangan itu baik jaksa maupun terdakwa yang didampingi kuasa hukum menyatakan pikir-pikir. Artinya, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap.
(jon)
Lihat Juga :