Mantan Dirut Inhutani V Dicky Yuana Divonis 4 Tahun Penjara

Kamis, 09 April 2026 - 13:55 WIB
Hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada mantan Dirut Inhutani V Dicky Yuana Rady dalam perkara korupsi izin pemanfaatan hutan. Putusan dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026). Foto: Jonathan Simanjuntak
JAKARTA - Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada mantan Dirut Inhutani V Dicky Yuana Rady dalam perkara korupsi izin pemanfaatan hutan. Amar putusan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026).

Hakim menilai Dicky terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap sebagaimana dakwaan alternatif pertama dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dicky terbukti menerima suap berkaitan dengan jabatannya untuk kepentingan perusahaan penyuap yakni PT Paramitra Mulia Langgeng



Baca juga: KPK Sita Duit Rp2 Miliar dalam OTT Inhutani V

"Menyatakan terdakwa Dicky Yuana Rady telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," ujar ketua majelis hakim Teddy Windiartono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!