KPK Telusuri Aset Mantan Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto

Kamis, 09 April 2026 - 06:36 WIB
Hal yang sama juga dilakukan Heri saat melakukan transaksi aset. "Termasuk ketika melakukan pembelian aset, HS juga mengatasnamakan ke kerabatnya," ujarnya.

Diketahui, Heri Sudarmanto diduga menerima aliran uang suap senilai Rp12 miliar dari agen tenaga kerja asing (TKA). Bahkan, aliran uang panas itu masih diterima usai dia pensiun.

Heri merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan RPTKA di Kemnaker. Dia diduga mulai menerima uang sejak 2010.

"HS diduga menerima uang dari para agen TKA sejak menjabat Direktur PPTKA (2010-2015), Dirjen Binapenta (2015-2017), Sekjen Kemnaker (2017-2018), dan Fungsional Utama 2018-2023," kata Budi, Kamis (15/1/2026).
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!