Pengacara Jokowi: Restorative Justice Bagian dari Dinamika Kebenaran dalam Kasus Ijazah
Rabu, 08 April 2026 - 07:19 WIB
"Ya kan ada 4 pelapor, jadi selain Pak Jokowi ada 3 (lainnya), itu Bang Andi Kurniawan, Bang Leuchmanan, dan Bang Maret Sueken. Jadi keempat pihak tersebut telah setuju untuk proses dilanjutkannya proses RJ untuk SP3 ya kan," ungkap Rismon kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).
Rismon menegaskan tercapainya restoratif justice tak terlepas dari penelitian terbarunya terkait ijazah Jokowi. Ia menegaskan tak ada pengaruh apapun agar dirinya mau melakukan RJ.
"Jadi tidak ada pengaruh dari siapa pun, murni dari hasil penelitian saya yang baru yang melibatkan variabel geometri, pencahayaan, maupun variabel resolusi," tegas dia.
Setelah ini, kata Rismon, dirinya akan menyelesaikan penelitian terbarunya terkait ijazah Jokowi. Rismon menyebut akan menerbitkan buku baru yang kesimpulannya berbeda dari buku Jokowi's White Paper.
"Dan itu akan saya tuntaskan secepatnya, secepat mungkin ya. Jadi saya tidak bisa tentukan waktunya, dan itu menjadi pembaruan yang memberikan kesimpulan yang berbeda dengan sebelumnya," ujar dia.
Rismon menegaskan tercapainya restoratif justice tak terlepas dari penelitian terbarunya terkait ijazah Jokowi. Ia menegaskan tak ada pengaruh apapun agar dirinya mau melakukan RJ.
"Jadi tidak ada pengaruh dari siapa pun, murni dari hasil penelitian saya yang baru yang melibatkan variabel geometri, pencahayaan, maupun variabel resolusi," tegas dia.
Setelah ini, kata Rismon, dirinya akan menyelesaikan penelitian terbarunya terkait ijazah Jokowi. Rismon menyebut akan menerbitkan buku baru yang kesimpulannya berbeda dari buku Jokowi's White Paper.
"Dan itu akan saya tuntaskan secepatnya, secepat mungkin ya. Jadi saya tidak bisa tentukan waktunya, dan itu menjadi pembaruan yang memberikan kesimpulan yang berbeda dengan sebelumnya," ujar dia.
(rca)
Lihat Juga :