Pengacara Jokowi: Restorative Justice Bagian dari Dinamika Kebenaran dalam Kasus Ijazah

Rabu, 08 April 2026 - 07:19 WIB
loading...
Pengacara Jokowi: Restorative...
Pengacara Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) Firmanto Laksana Pangaribuan menyebut mekanisme restorative justice (RJ) merupakan dinamik kebenaran dalam proses perjalanan kasus tudingan ijazah palsu kliennya. Foto: Tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Pengacara Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) Firmanto Laksana Pangaribuan menyebut mekanisme restorative justice (RJ) merupakan dinamik kebenaran dalam proses perjalanan kasus tudingan ijazah palsu kliennya. Dia pun menjelaskan alasannya menyebut dinamika kebenaran.

"Di dalam dinamikanya ada restorative justice, ada permohonan-permohonan minta maaf dan sebagainya, ya itu saya pikir dinamika kebenaran. Karena kenapa saya bilang dinamika kebenaran? Karena orang ini mengakui bahwa ijazah itu asli," kata Firmanto dalam program Rakyat Bersuara di iNews TV, Selasa (7/4/2026).

Ia menyebut bahwa ijazah S1 Jokowi merupakan dokumen asli, karena Universitas Gadjah Mada (UGM) sudah memverifikasi hal tersebut. Keaslian ijazah tersebut juga diperkuat dengan pedalaman yang dilakukan kepolisian.

Baca juga: Refly Harun Ungkap Isu Permintaan Rp20 Miliar untuk Restorative Justice Cuma Candaan Rustam Effendi



"Dan memang dari awal ijazah itu asli, sudah diverifikasi oleh UGM sebagai orang yang mengeluarkan, sudah digunakan juga berkali-kali dan dicek juga oleh Puslabfor Polri dua kali pada saat di Mabes dan sekarang," ucap dia.

Menurutnya, kasus tudingan ijazah Jokowi kini tinggal menunggu berkas perkaranya dilimpahkan ke pengadilan. Ia menegaskan, Jokowi pun bersedia hadir dalam persidangan bila memang keterangan dibutuhkan majelis hakim.

"Saya pikir tinggal kita bawa aja ke persidangan, tinggal kita proses aja entar tindak lanjut seperti apa. Kalau memang nanti dalam persidangan Bapak diundang untuk hadir menjelaskan dan memperlihatkan ya kita datang seperti itu," kata dia.

Sekadar informasi, tersangka kasus ijazah Jokowi, Rismon Sianipar belum lama ini telah mendatangi Polda Metro Jaya. Kehadiran Rismon di Polda Metro Jaya untuk melakukan penandatangan RJ atas empat laporan pencemaran nama baik terhadap dirinya, pada Rabu (1/4/2026).

Rismon mengatakan empat laporan yang disepakati untuk berdamai ialah laporan polisi dari Jokowi; Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara, Andi Kurniawan; Maret Samuel Sueken; dan Leuchmanan. Rismon menegaskan proses hukum ini dilakukan merupakan bagian dari proses untuk mencapai SP3.

"Ya kan ada 4 pelapor, jadi selain Pak Jokowi ada 3 (lainnya), itu Bang Andi Kurniawan, Bang Leuchmanan, dan Bang Maret Sueken. Jadi keempat pihak tersebut telah setuju untuk proses dilanjutkannya proses RJ untuk SP3 ya kan," ungkap Rismon kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).

Rismon menegaskan tercapainya restoratif justice tak terlepas dari penelitian terbarunya terkait ijazah Jokowi. Ia menegaskan tak ada pengaruh apapun agar dirinya mau melakukan RJ.

"Jadi tidak ada pengaruh dari siapa pun, murni dari hasil penelitian saya yang baru yang melibatkan variabel geometri, pencahayaan, maupun variabel resolusi," tegas dia.

Setelah ini, kata Rismon, dirinya akan menyelesaikan penelitian terbarunya terkait ijazah Jokowi. Rismon menyebut akan menerbitkan buku baru yang kesimpulannya berbeda dari buku Jokowi's White Paper.

"Dan itu akan saya tuntaskan secepatnya, secepat mungkin ya. Jadi saya tidak bisa tentukan waktunya, dan itu menjadi pembaruan yang memberikan kesimpulan yang berbeda dengan sebelumnya," ujar dia.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penahanan dr Tifa: Babak...
Penahanan dr Tifa: Babak Baru atau Babak Terakhir
Prabowo Ucapkan Selamat...
Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-65 untuk Jokowi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
50 Tokoh Pasang Badan...
50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Dokter Tifa Masuk Dittahti...
Dokter Tifa Masuk Dittahti Polda Metro Jaya, Ditahan?
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Rekomendasi
Wabah Flu Serang Pangkalan...
Wabah Flu Serang Pangkalan AS, 159 Tentara Jatuh Sakit
PENAS XVII 2026 Jadi...
PENAS XVII 2026 Jadi Magnet Investasi Agribisnis, KTNA dan FERACO Perkuat Kolaborasi Industri dan Teknologi Pangan Nasional
Kelab Pantai Favorit...
Kelab Pantai Favorit di Bali, Klive Beach Club Menjadi Ikon Baru Uluwatu
Berita Terkini
Belajar dari Iran: Tiga...
Belajar dari Iran: Tiga Pelajaran Strategis bagi Indonesia
Paradoks Tata Kelola...
Paradoks Tata Kelola Batu Bara di Indonesia
Potensi Gula Non-Tebu...
Potensi Gula Non-Tebu yang Dianaktirikan
PDIP: Jika Seluruh Fraksi...
PDIP: Jika Seluruh Fraksi di DPR Hanya Manut Eksekutif, Apa Bedanya dengan Era Orde Baru?
Penahanan dr Tifa: Babak...
Penahanan dr Tifa: Babak Baru atau Babak Terakhir
Dari Ploso, Gus Mashum...
Dari Ploso, Gus Mashum Faqih Ingatkan Adab Jadi Penuntun Musyawarah NU
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved