Pengacara Jokowi: Restorative Justice Bagian dari Dinamika Kebenaran dalam Kasus Ijazah

Rabu, 08 April 2026 - 07:19 WIB
"Dan memang dari awal ijazah itu asli, sudah diverifikasi oleh UGM sebagai orang yang mengeluarkan, sudah digunakan juga berkali-kali dan dicek juga oleh Puslabfor Polri dua kali pada saat di Mabes dan sekarang," ucap dia.

Menurutnya, kasus tudingan ijazah Jokowi kini tinggal menunggu berkas perkaranya dilimpahkan ke pengadilan. Ia menegaskan, Jokowi pun bersedia hadir dalam persidangan bila memang keterangan dibutuhkan majelis hakim.

"Saya pikir tinggal kita bawa aja ke persidangan, tinggal kita proses aja entar tindak lanjut seperti apa. Kalau memang nanti dalam persidangan Bapak diundang untuk hadir menjelaskan dan memperlihatkan ya kita datang seperti itu," kata dia.

Sekadar informasi, tersangka kasus ijazah Jokowi, Rismon Sianipar belum lama ini telah mendatangi Polda Metro Jaya. Kehadiran Rismon di Polda Metro Jaya untuk melakukan penandatangan RJ atas empat laporan pencemaran nama baik terhadap dirinya, pada Rabu (1/4/2026).

Rismon mengatakan empat laporan yang disepakati untuk berdamai ialah laporan polisi dari Jokowi; Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara, Andi Kurniawan; Maret Samuel Sueken; dan Leuchmanan. Rismon menegaskan proses hukum ini dilakukan merupakan bagian dari proses untuk mencapai SP3.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!