Usut Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Lima Biro Travel

Senin, 06 April 2026 - 16:03 WIB
KPK mulai memanggil lima biro travel haji pada Senin (6/4/2026). Pemanggilan dilakukan untuk mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil lima biro travel haji pada Senin (6/4/2026). Pemanggilan dilakukan untuk mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024," ucap juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (6/4/2026).



Baca juga: Kasus Kuota Haji, Masa Penahanan Gus Alex Diperpanjang selama 40 Hari

Adapun kelima biro travel haji yang dipanggil yakni, UI selaku Komisaris PT Gema Shafa Marwa Tours; KCP selaku Manager Divisi Umrah dan Haji PT Abdi Ummat Wisata; AF selaku Manajer Operasional PT Adzikra; AFN selaku General Manager PT Aero Globe Indonesia dan EM selaku Direktur Utama PT Afiz Nurul Qolbi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," katanya.

Sebelumnya, KPK menyatakan akan melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap sejumlah saksi dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau agen perjalanan pada pekan depan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!