Mendagri Tito Karnavian Sudah Teken Surat Kebijakan WFH

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:40 WIB
"Termasuk mengenai upaya untuk mendorong layanan digital, kemudian peta elektronik, sistem informasi manajemen kepegawaian sebagaimana disampaikan Bapak Menko. Pada saat Covid sudah kita terapkan dan berapa juga masih menerapkan. Kita bisa meyakinkan bahwa ASN itu benar-benar melaksanakan working from home," tuturnya.

Tito menerangkan, nantinya ASN bakal diminta untuk selalu menghidupkan handphone melalui geolocatian, sehingga keberadaannya bisa selalu terpantau meski melakukan WFH.

"Kemudian, poin-poin tadi sudah disampaikan Pak Menko mengenai yang dikecualikan. Jadi termasuk di tingkat provinsi misalnya jabatan pimpinan tinggi madya, eselon 1, kemudian eselon 2, kemudian layanan kedaruratan, kesiapsiagaan, ketenteraman, privat-umum, kependudukan, kebersihan, rincian kesehatan, pendidikan, pendapatan daerah dan publik lainnya. Sama dengan di kawasan wali kota, yang berbeda adalah untuk camat dan lurah juga, itu dikecualikan. Artinya tetap melaksanakan working from office," papar Tito.

Dia mengungkap, gubernur hingga wali kota juga diminta untuk melaksanakan penghitungan penghematan anggaran sebagai dampak perubahan budaya kerja. Penghematan tersebut dipakai untuk program prioritas pemerintah daerah.

Dia menambahkan, kebijakan tersebut nantinya bakal dievaluasi selama 2 bulan. "Terakhir, mengasisten pelaporan, bupati, wali kota, melaksanakan pelaksanaan surat edaran kepada gubernur paling lambat tanggal 2 pada bulan berikutnya. Kemudian gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri pada bulan 4 berikutnya. Ketentuan ini, kebijakan ini akan dievaluasi selama 2 bulan," kata Tito.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!