Pengadaan Proyek Satelit, Mantan Kabaranahan Kemhan Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp306 Miliar
Selasa, 31 Maret 2026 - 16:53 WIB
Jaksa mengungkap proyek tersebut kemudian bermasalah karena pemerintah tidak memenuhi kewajiban pembayaran. Hal ini karena proyek dinilai tidak sesuai hukum.
Tidak dibayarkannya kewajiban ini membuat Gabor melakukan gugatan arbitrase internasional di International Chamber of Commerce (ICC). Putusan arbitrase tersebut menimbulkan kewajiban pembayaran bagi negara senilai USD20.901.209,9 ditambah bunga USD483.642,74.
Nilai inilah yang menjadi kerugian keuangan negara dalam proyek pengadaan satelit 123 derajat bujur timur di Kementerian Pertahanan. Jika dikonversi menjadi rupiah berdasarkan kurs Desember 2021 maka nilai kerugian negara mencapai Rp306 miliar.
Tidak dibayarkannya kewajiban ini membuat Gabor melakukan gugatan arbitrase internasional di International Chamber of Commerce (ICC). Putusan arbitrase tersebut menimbulkan kewajiban pembayaran bagi negara senilai USD20.901.209,9 ditambah bunga USD483.642,74.
Nilai inilah yang menjadi kerugian keuangan negara dalam proyek pengadaan satelit 123 derajat bujur timur di Kementerian Pertahanan. Jika dikonversi menjadi rupiah berdasarkan kurs Desember 2021 maka nilai kerugian negara mencapai Rp306 miliar.
(jon)
Lihat Juga :