Pengadaan Proyek Satelit, Mantan Kabaranahan Kemhan Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp306 Miliar
Selasa, 31 Maret 2026 - 16:53 WIB
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut proyek tersebut tetap dijalankan sejak 2015 meskipun tidak memiliki alokasi anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Leonardi yang saat itu menjabat Kepala Badan Sarana Pertahanan diduga tetap menandatangani kontrak pengadaan satelit dengan pihak Airbus Defence and Space senilai USD495 juta. Tindakan tersebut dinilai melanggar aturan karena dilakukan tanpa ketersediaan anggaran negara.
Dalam pelaksanaannya, Leonardi juga menerbitkan Surat Keputusan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemenhan Nomor: KEP/511/XI/2015 tanggal 11 November 2015 tentang Penunjukan Tenaga Ahli Bidang Satelit dalam rangka pengadaan satelit GSO 123 derajat yang mengangkat Thomas sebagai tenaga ahli. Pengangkatan ini juga diduga melawan hukum karena dilakukan tanpa memverifikasi keahlian Thomas.
Tak hanya itu, terdakwa juga diduga melibatkan sejumlah pihak, termasuk perusahaan asing Navayo Internasional AG, yang disebut menjadi bagian tidak terpisahkan dari proyek tersebut. Keterlibatan Navayo disebut telah diarahkan sejak awal oleh terdakwa melalui perencanaan program dan komunikasi internal.
Leonardi diduga menunjuk Gabor Kuti Szilard selaku Direktur Navayo untuk mengerjakan program non-inti berupa pekerjaan user terminal atau ground segment. Hal ini merupakan konsekuensi yang tidak terpisahkan dari kontrak yang dibuat Leonardi dengan Airbus Defence and Space.
Leonardi yang saat itu menjabat Kepala Badan Sarana Pertahanan diduga tetap menandatangani kontrak pengadaan satelit dengan pihak Airbus Defence and Space senilai USD495 juta. Tindakan tersebut dinilai melanggar aturan karena dilakukan tanpa ketersediaan anggaran negara.
Dalam pelaksanaannya, Leonardi juga menerbitkan Surat Keputusan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemenhan Nomor: KEP/511/XI/2015 tanggal 11 November 2015 tentang Penunjukan Tenaga Ahli Bidang Satelit dalam rangka pengadaan satelit GSO 123 derajat yang mengangkat Thomas sebagai tenaga ahli. Pengangkatan ini juga diduga melawan hukum karena dilakukan tanpa memverifikasi keahlian Thomas.
Tak hanya itu, terdakwa juga diduga melibatkan sejumlah pihak, termasuk perusahaan asing Navayo Internasional AG, yang disebut menjadi bagian tidak terpisahkan dari proyek tersebut. Keterlibatan Navayo disebut telah diarahkan sejak awal oleh terdakwa melalui perencanaan program dan komunikasi internal.
Leonardi diduga menunjuk Gabor Kuti Szilard selaku Direktur Navayo untuk mengerjakan program non-inti berupa pekerjaan user terminal atau ground segment. Hal ini merupakan konsekuensi yang tidak terpisahkan dari kontrak yang dibuat Leonardi dengan Airbus Defence and Space.
Lihat Juga :