YLBHI: Kasus Penyiraman dan Kriminalisasi terhadap Aktivis Tidak Boleh Dinormalisasi

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:43 WIB
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur. Foto: Dok SindoNews
JAKARTA - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur mengatakan bahwa kasus penyiraman dan kriminalisasi terhadap aktivis tidak boleh dinormalisasi. Negara harus hadir mengungkapkan aktor utamanya.

“Kasus penyiraman dan kriminalisasi terhadap aktivis tidak boleh dinormalisasi. Negara harus hadir mengungkapnya karena hanya negara yang memiliki kewenangan dan sumber daya,” ujar Isnur dalam Diskusi Publik yang diselenggarakan Indonesia Youth Congress (IYC), Senin (30/3/2026).



Dia meminta agar kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus diusut hingga tuntas sampai aktor intelektual di balik peristiwa tersebut. Menurut Isnur, pengungkapan kasus secara menyeluruh sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto saat menjawab pertanyaan dari jurnalis senior Najwa Shihab baru-baru ini yang meminta agar peristiwa tersebut dibongkar hingga aktor utama.

Baca juga: Sesalkan Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke Puspom TNI, TAUD: Tak Sesuai Hukum Acara Pidana Berlaku



Sebab, Presiden Prabowo dalam menyatakan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan bentuk terorisme. Dalam forum tersebut, Isnur menyoroti meningkatnya pola teror, doxing, dan intimidasi terhadap aktivis HAM, organisasi masyarakat sipil (OMS), hingga influencer yang bersuara kritis terhadap kebijakan negara seperti yang diberitakan sejumlah media nasional.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!