PKS: Perppu Pilkada Solusi Terbaik Hilangkan Konser Musik di Kampanye
Jum'at, 18 September 2020 - 17:39 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menilai, kampanye dalam bentuk konser musik dan yang menimbulkan kerumunan lainnya adalah sesuatu yang konyol di era pandemi Covid-19 (virus Corona) ini dan masih diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10/2016 tentang Pilkada.
(Baca juga: Rekor! Sehari 4.088 Orang Sembuh dari Covid-19)
Karena menurut Mardani, Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 2/2020 tentang Pilkada tidak mengubah ketentuan soal bentuk-bentuk kampanye tersebut.
(Baca juga: Bertambah 114 Orang, Total 9.336 Orang Meninggal Akibat Covid-19)
"Ini lelucon yang mesti kita lawan bersama. Walau KPU (Komisi Pemilihan Umum) tidak dapat melarang karena UU Nomor 10 Tahun 2016 masih membolehkan dan tidak direvisi dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada," kata Mardani saat dihubungi SINDO Media, Jumat (18/9/2020).
Sehingga, Mardani melanjutkan, yang bisa dilakukan KPU adalah membatasi peserta kampanye tersebut dengan maksimal 100 orang dan dengan menerapkan protokol Covid-19 yang ketat.
Untuk itu, menurut Ketua DPP PKS ini, semua pihak juga harus ikut terlibat untuk mengawasi jalannya kampanye tersebut. Memastikan agar tidak ada pelanggaran protokol Covid-19.
"Tapi kita semua dapat mengawasi paslon yang menggelar konser musik. Karena sulit dalam suasana seperti itu protokol kesehatan ditegakkan. Kecuali diterjunkan jumlah pengawas yang besar," ujar legislator asal DKI Jakarta itu.
Namun demikian, Mardani berpandangan, solusi terbaik untuk menghindari Pilkada 2020 ini menjadi klaster Covid-19, payung hukum dasarnya yakni UU Pilkada harus diubah, dan Perppu akan menjadi solusi terbaik.
"Walau paling baik Pak Jokowi mengeluarkan Perppu yang melarang bentuk kampanye selain dalam ruangan dan maksimal 50 orang sisanya virtual," usulnya.
(Baca juga: Rekor! Sehari 4.088 Orang Sembuh dari Covid-19)
Karena menurut Mardani, Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 2/2020 tentang Pilkada tidak mengubah ketentuan soal bentuk-bentuk kampanye tersebut.
(Baca juga: Bertambah 114 Orang, Total 9.336 Orang Meninggal Akibat Covid-19)
"Ini lelucon yang mesti kita lawan bersama. Walau KPU (Komisi Pemilihan Umum) tidak dapat melarang karena UU Nomor 10 Tahun 2016 masih membolehkan dan tidak direvisi dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada," kata Mardani saat dihubungi SINDO Media, Jumat (18/9/2020).
Sehingga, Mardani melanjutkan, yang bisa dilakukan KPU adalah membatasi peserta kampanye tersebut dengan maksimal 100 orang dan dengan menerapkan protokol Covid-19 yang ketat.
Untuk itu, menurut Ketua DPP PKS ini, semua pihak juga harus ikut terlibat untuk mengawasi jalannya kampanye tersebut. Memastikan agar tidak ada pelanggaran protokol Covid-19.
"Tapi kita semua dapat mengawasi paslon yang menggelar konser musik. Karena sulit dalam suasana seperti itu protokol kesehatan ditegakkan. Kecuali diterjunkan jumlah pengawas yang besar," ujar legislator asal DKI Jakarta itu.
Namun demikian, Mardani berpandangan, solusi terbaik untuk menghindari Pilkada 2020 ini menjadi klaster Covid-19, payung hukum dasarnya yakni UU Pilkada harus diubah, dan Perppu akan menjadi solusi terbaik.
"Walau paling baik Pak Jokowi mengeluarkan Perppu yang melarang bentuk kampanye selain dalam ruangan dan maksimal 50 orang sisanya virtual," usulnya.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda