PKS: Perppu Pilkada Solusi Terbaik Hilangkan Konser Musik di Kampanye

Jum'at, 18 September 2020 - 17:39 WIB
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menilai, kampanye konser musik dan yang menimbulkan kerumunan lainnya adalah sesuatu yang konyol di era pandemi. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menilai, kampanye dalam bentuk konser musik dan yang menimbulkan kerumunan lainnya adalah sesuatu yang konyol di era pandemi Covid-19 (virus Corona) ini dan masih diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10/2016 tentang Pilkada.

(Baca juga: Rekor! Sehari 4.088 Orang Sembuh dari Covid-19)



Karena menurut Mardani, Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 2/2020 tentang Pilkada tidak mengubah ketentuan soal bentuk-bentuk kampanye tersebut.

(Baca juga: Bertambah 114 Orang, Total 9.336 Orang Meninggal Akibat Covid-19)

"Ini lelucon yang mesti kita lawan bersama. Walau KPU (Komisi Pemilihan Umum) tidak dapat melarang karena UU Nomor 10 Tahun 2016 masih membolehkan dan tidak direvisi dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada," kata Mardani saat dihubungi SINDO Media, Jumat (18/9/2020).

Sehingga, Mardani melanjutkan, yang bisa dilakukan KPU adalah membatasi peserta kampanye tersebut dengan maksimal 100 orang dan dengan menerapkan protokol Covid-19 yang ketat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!