Pimpinan hingga Deputi Dilaporkan ke Dewan Pengawas, KPK: Bagian dari Kontrol Publik

Kamis, 26 Maret 2026 - 16:45 WIB
Laporan dilayangkan usai KPK menetapkan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tahanan rumah. Menurut Budi, hal itu sudah sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga : Kronologi Kasus Kuota Haji yang Membuat Gus Yaqut Menjadi Tersangka

"KPK memastikan bahwa seluruh proses dan langkah yang diambil telah dilakukan sesuai dengan mekanisme, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Budi menambahkan, pihaknya meyakini Dewas akan menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif, profesional, dan independen.

Sebelumnya, Boyamin Saiman melaporkan pimpinan KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan ini buntut eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut yang sempat menjadi tahanan rumah.

Selain pimpinan, ia juga melaporkan Deputi Penindakan dan Eksekusi serta juru bicara KPK. "Saya datang ke sini memasukkan surat yang ditujukan pada Dewan Pengawas KPK terkait dengan pengalihan penahanan rumah tersangka YCQ, mantan Menteri Agama," kata Boyamin saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/3/2026).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!