2.708 ASN Kemensos Absen di Hari Pertama Masuk Kerja, Tunjangan Kinerja Terancam Dipotong

Rabu, 25 Maret 2026 - 17:17 WIB
Lihat video: Pasien Kronis BPJS Tak Boleh Ditolak RS, Mensos Tegaskan Aturan



Di internal Kemensos, kata dia, ada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Disiplin ASN. Dalam aturan ini, bagi ASN yang melanggar dapat dijatuhi hukuman disiplin ringan atau sedang.

Sanksi tersebut, tutur Gus Ipul, berkaitan dengan pemberian tunjangan kinerja (Tukin) pegawai di lingkungan Kemensos bagi mereka yang melanggar disiplin ringan atau sedang.

"Di antaranya tidak melakukan absensi atau tidak melakukan perekaman kehadiran pada saat masuk kerja atau pada saat pulang kerja akan dilakukan pemotongan sebesar 3% per hari untuk tunjangan kinerjanya atau tukinnya," ujarnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!