Kontroversi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Dikembalikan Lagi Jadi Tahanan Rutan KPK
Senin, 23 Maret 2026 - 21:23 WIB
KPK mengalihkan lagi penahanan tersangka dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) menjadi tahanan Rutan KPK, Senin (23/3/2026). Sebelumnya, status tahanan rumah mantan Menag itu menjadi kontroversi. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan lagi penahanan tersangka dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) menjadi tahanan Rutan KPK, Senin (23/3/2026). Sebelumnya, status tahanan rumah yang disandang mantan Menteri Agama itu menjadi kontroversi di ruang publik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pengalihan penahanan tersebut masih disertai serangkaian pemeriksaan kesehatan terhadap yang bersangkutan. Dia tidak merinci kapan tepatnya Yaqut akan dialihkan ke tahanan Rutan KPK.
Baca juga: Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Dianggap Diistimewakan KPK
“Saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh dokter masih berlangsung di RS Bhayangkara TK I R Said Sukanto, Jakarta Timur,” ujar Budi, Senin (23/3/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pengalihan penahanan tersebut masih disertai serangkaian pemeriksaan kesehatan terhadap yang bersangkutan. Dia tidak merinci kapan tepatnya Yaqut akan dialihkan ke tahanan Rutan KPK.
Baca juga: Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Dianggap Diistimewakan KPK
“Saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh dokter masih berlangsung di RS Bhayangkara TK I R Said Sukanto, Jakarta Timur,” ujar Budi, Senin (23/3/2026).
Lihat Juga :