KPK Ungkap Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah sejak Kamis 19 Maret 2026

Sabtu, 21 Maret 2026 - 22:24 WIB
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) saat ditahan KPK pada 12 Maret 2026. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) membenarkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) tak lagi menjalani penahanan di Rumah Tahanan KPK. Yaqut yang merupakan tersangka kasus kuota haji itu menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026).

Hal ini sekaligus menjawab alasan Gus Yaqut tidak ikut melaksanakan Ssalat Idulfitri 1447 H bersama para tahanan KPK lainnya pada Sabtu (21/3/2026) pagi ini.



"Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Sabtu (21/3/2026).

Baca Juga: Tahanan KPK Salat Idulfitri di Gedung Merah Putih, Gus Yaqut Tak Terlihat

Budi menjelaskan, pengalihan penahanan ini merupakan permohonan yang disampaikan pihak keluarga Yaqut sejak 17 Maret 2026. Permohonan tersebut pun ditelaah penyidik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!