KPK Ungkap Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah sejak Kamis 19 Maret 2026
Sabtu, 21 Maret 2026 - 22:24 WIB
"Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," jelasnya.
Pengalihan jenis penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah akan berlangsung sementara waktu. KPK juga menjamin selama Yaqut menjadi tahanan kota, pengawasan melekat dilakukan.
"Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan. Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka," kata Budi.
Sebagai informasi, tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan salat Idulfitri 1447 Hijriah di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (21/3/2026). Ibadah tersebut difasilitasi sebagai bagian dari layanan khusus bagi para tahanan dalam momentum hari raya keagamaan umat Islam.
Sejumlah tahanan KPK yang terlihat mengikuti salat Id di antaranya Bupati Pati nonaktif Sudewo, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, hingga mantan Staf Khusus (Stafsus) Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Selain itu, tampak pula Irvian Bobby Mahendro selaku mantan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3, Bupati nonaktif Lampung Tengah Ardito Wijaya, serta mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Namun, dari para tahanan yang keluar, tidak terlihat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Belakangan pada Sabtu siang, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, Silvia Rinita Harefa juga turut mempertanyakan keberadaan Yaqut. Menurut info yang didapat, Yaqut disebut tidak terlihat sejak Kamis (19/3/2026) malam . Informasi itu, kata Silvia, bahkan diketahui oleh seluruh tahanan Rutan KPK.
Pengalihan jenis penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah akan berlangsung sementara waktu. KPK juga menjamin selama Yaqut menjadi tahanan kota, pengawasan melekat dilakukan.
"Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan. Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka," kata Budi.
Sebagai informasi, tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan salat Idulfitri 1447 Hijriah di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (21/3/2026). Ibadah tersebut difasilitasi sebagai bagian dari layanan khusus bagi para tahanan dalam momentum hari raya keagamaan umat Islam.
Sejumlah tahanan KPK yang terlihat mengikuti salat Id di antaranya Bupati Pati nonaktif Sudewo, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, hingga mantan Staf Khusus (Stafsus) Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Selain itu, tampak pula Irvian Bobby Mahendro selaku mantan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3, Bupati nonaktif Lampung Tengah Ardito Wijaya, serta mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Namun, dari para tahanan yang keluar, tidak terlihat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Belakangan pada Sabtu siang, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, Silvia Rinita Harefa juga turut mempertanyakan keberadaan Yaqut. Menurut info yang didapat, Yaqut disebut tidak terlihat sejak Kamis (19/3/2026) malam . Informasi itu, kata Silvia, bahkan diketahui oleh seluruh tahanan Rutan KPK.
Lihat Juga :