Keadilan bagi Andrie Korban Penyiraman Air Keras

Jum'at, 20 Maret 2026 - 16:27 WIB
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
Romli Atmasasmita

KASUS penyiraman air keras oleh oknum militer menurut keterangan Dirkrimum PMJ telah menguak tabir peristiwa dari gelap terbitlah terang dan apresiasi untuk PMJ atas kinerjanya, sehingga masyarakat tidak perlu bertanya-tanya lagi siapa pelakunya. Namun di balik keberhasilan PMJ mengungkap pelakunya, tersisa masalah hukum yang telah mengganjal sepanjang masa, yaitu peradilan manakah yang harus dipersiapkan bagi penuntutan para pelakunya?



Berdasarkan Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Pengadilan Militer dinyatakan bahwa pengadilan dalam lingkungan peradilan militer berwenang: 1. Mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah: a. Prajurit; b. yang berdasarkan undang-undang dengan prajurit; c. anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai prajurit berdasarkan undang-undang; d. seseorang yang tidak masuk golongan pada huruf a, huruf b, dan huruf c tetapi atas keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu Pangadilan dalam lingkungan peradilan militer.

Merujuk ketentuan Pasal 9 UU Pengadilan Militer maka objek pengadilan militer antara lain prajurit (militer) tetapi harus mendapat persetujuan Menteri Hukum untuk dapat diadili di Pengadilan Militer tersebut. Sedangkan mengingat kasus penyiraman air keras dilakukan oleh oknum Bais (militer) terhadap korban sipil, maka kasus tersebut tepat menjadi objek Pengadilan Hak Asasi Manusia yang diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!