Tanpa Rismon, Roy Suryo dan Dokter Tifa Bakal Kembali Gugat UU ITE ke MK
Senin, 16 Maret 2026 - 12:46 WIB
Refly Harun dan Roy Suryo di seusai sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/3/2026). Foto/Felldy Asyla Utama
JAKARTA - Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma ( Dokter Tifa ) akan kembali mengajukan gugatan baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sejumlah pasal di KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ). Berbeda dari sebelumnya, rencana gugatan baru ini tidak melibatkan Rismon Hasiholan Sianipar.
Hal ini dikatakan kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun, menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak dapat menerima permohonan yang telah diajukan sebelumnya. Mahkamah berpandangan, gugatan yang dilayangkan tidak jelas.
"Karena dinyatakan tidak dapat diterima, ya kita ingin mengajukan lagi bila mungkin, sampai kemudian kasus ini disidangkan dengan bukti saksi dan ahli," kata Refly di lobi Gedung MK, Jakarta, Senin (16/3/2026).
Baca Juga: MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo dkk Soal KUHP dan UU ITE Tidak Jelas
Hal ini dikatakan kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun, menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak dapat menerima permohonan yang telah diajukan sebelumnya. Mahkamah berpandangan, gugatan yang dilayangkan tidak jelas.
"Karena dinyatakan tidak dapat diterima, ya kita ingin mengajukan lagi bila mungkin, sampai kemudian kasus ini disidangkan dengan bukti saksi dan ahli," kata Refly di lobi Gedung MK, Jakarta, Senin (16/3/2026).
Baca Juga: MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo dkk Soal KUHP dan UU ITE Tidak Jelas
Lihat Juga :