Masih Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Rismon Sianipar Tetap Wajib Lapor selama Lebaran
Jum'at, 13 Maret 2026 - 14:54 WIB
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rismon Hasiholan Sianipar saat silaturahmi ke Kantor Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka pada Jumat (13/3/2026). Foto: Felldy Utama
JAKARTA - Rismon Sianipar masih berstatus tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dengan demikian, Rismon tetap harus menjalani wajib lapor selama masa Lebaran.
Status hukum tersangka Rismon belum dicabut meskipun dirinya telah menemui Jokowi selaku pelapor dalam perkaranya. "Wajib lapor itu adalah bagaimana mengontrol orang yang dalam status hukum tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Jumat (13/3/2026).
Kendati demikian, kata Budi, penyidik tetap memberikan ruang untuk terhadap sebuah kewajiban tersebut. Bahkan, menurutnya, penyidik kerap memberikan ruang dengan alasan kemanusiaan.
Status hukum tersangka Rismon belum dicabut meskipun dirinya telah menemui Jokowi selaku pelapor dalam perkaranya. "Wajib lapor itu adalah bagaimana mengontrol orang yang dalam status hukum tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Jumat (13/3/2026).
Kendati demikian, kata Budi, penyidik tetap memberikan ruang untuk terhadap sebuah kewajiban tersebut. Bahkan, menurutnya, penyidik kerap memberikan ruang dengan alasan kemanusiaan.
Lihat Juga :