Bareskrim Ungkap Kasus Emas Ilegal, 3 Orang Jadi Tersangka

Jum'at, 13 Maret 2026 - 12:05 WIB
Hal itu terjadi di Kalimantan Barat, Papua Barat, dan wilayah lainnya, yang di antaranya telah dilakukan penyidikan dan mendapatkan putusan tetap berkekuatan hukum tetap atau incraht dari PN Pontianak dan PN Manokwari.

"Berdasarkan fakta hasil penyidikan sampai saat ini, diketahui akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal selama periode 2019-2025 mencapai Rp25,9 triliun terdiri atas transaksi pembelian emas berasal dari tambang ilegal maupun penjualan sebagian atau seluruhnya pada beberapa perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir," ungkapnya.

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan awal di 5 lokasi pada 19-20 Februari 2026, 2 lokasi di Nganjuk berupa rumah dan toko emas serta 3 lokasi di Surabaya berupa rumah dan 2 perusahaan pemurnian emas. Dalam penggeledahan itu, polisi menyita dokumen invoice, surat pesanan, surat jalan, transaksi jual beli, dan bukti elektronik.

Lalu, emas berbagai bentuk perhiasan seberat 8,16 Kg, emas batangan seberat 51,3 Kg senilai Rp150 miliar. Lalu, uang tunai sebesar Rp7,13 miliar terdiri dari mata uang rupiah sebesar Rp6.177.860.000 dan mata uang dollar sebesar USD60.000 atau senilai Rp960 juta.

Polisi telah melakukan gelar perkara berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk dan barang bukti pada 27 Februari 2026 dan ditetapkan 3 tersangka. Dalam kasus itu, polisi juga mengusut dugaan TPPU dengan konsep Semi Stand Alone Money Laundering.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!