Bareskrim Ungkap Kasus Emas Ilegal, 3 Orang Jadi Tersangka

Jum'at, 13 Maret 2026 - 12:05 WIB
Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tata niaga dan pertambangan emas ilegal di Kalbar, Papua Barat, dan daerah lainnya. Dalam kasus itu, polisi menetapkan 3 tersangka dan menggeledah 3 perusahaan. Foto: Ari Sandita Murti
JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tata niaga dan pertambangan emas ilegal yang terjadi di Kalimantan Barat, Papua Barat, dan daerah lainnya. Dalam kasus itu, polisi menetapkan 3 tersangka dan menggeledah 3 perusahaan.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, fakta penyidikan, alat bukti, penyidik telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka berinisial TW, DW, dan BSW," ujar Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (13/3/2026).



Baca juga: Bareskrim Geledah Toko Emas di Surabaya, Usut Aliran Dana TPPU Tambang Ilegal

Pengungkapan kasus itu berdasarkan laporan hasil analisis PPATK tentang transaksi mencurigakan tata niaga emas di dalam negeri yang dilakukan toko emas dan kegiatan perdagangan oleh perusahaan pemurnian emas ke luar negeri. Emas yang digunakan diduga berasal dari penambangan tanpa izin (peti) atau ilegal selama 2019-2025.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!