Jelang Sidang, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dipindah ke Pekanbaru
Rabu, 11 Maret 2026 - 23:31 WIB
"Penahanan atas Terdakwa Abdul Wahid dan Muh Arif Setiawan dilakukan di Rutan Pekanbaru," sambungnya.
Sementara, tersangka Dani penahanannya dipindahkan ke Lapas Pekanbaru. Dengan pemindahan ini, pihaknya menunggu penetapan jadwal sidang untuk tiga orang dimaksud.
Diketahui, KPK menetapkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Dua orang lainnya yang dimaksud yakni M Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau dan Dani M Nursalam (DAN) selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau. Penetapan tersangka ini setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Riau pada Senin (3/11/2025).
Sementara, tersangka Dani penahanannya dipindahkan ke Lapas Pekanbaru. Dengan pemindahan ini, pihaknya menunggu penetapan jadwal sidang untuk tiga orang dimaksud.
Diketahui, KPK menetapkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Dua orang lainnya yang dimaksud yakni M Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau dan Dani M Nursalam (DAN) selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau. Penetapan tersangka ini setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Riau pada Senin (3/11/2025).
(jon)
Lihat Juga :