Jelang Sidang, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dipindah ke Pekanbaru
Rabu, 11 Maret 2026 - 23:31 WIB
KPK menyatakan penahanan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid telah dipindahkan ke Pekanbaru. Pemindahan ini menjelang digelarnya persidangan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemprov Riau. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penahanan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid telah dipindahkan ke Pekanbaru. Pemindahan ini menjelang digelarnya persidangan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemprov Riau.
Selain Abdul Wahid, dua tersangka lainnya yaitu Muh Arif Setiawan selaku Kadis PUPR Riau dan Dani M Nur Salam juga turut dipindahkan.
Baca juga: Gubernur Riau Abdul Wahid Diborgol dan Kenakan Rompi Oranye KPK
"Hari ini, Rabu (11/3/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memindahkan penahanan para terdakwa dalam perkara dugaan TPK pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Selain Abdul Wahid, dua tersangka lainnya yaitu Muh Arif Setiawan selaku Kadis PUPR Riau dan Dani M Nur Salam juga turut dipindahkan.
Baca juga: Gubernur Riau Abdul Wahid Diborgol dan Kenakan Rompi Oranye KPK
"Hari ini, Rabu (11/3/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memindahkan penahanan para terdakwa dalam perkara dugaan TPK pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Lihat Juga :