GKSR Undang Koalisi Masyarakat Sipil Bahas Revisi UU Pemilu dan Parliamentary Threshold
Rabu, 11 Maret 2026 - 22:46 WIB
Dalam forum tersebut, terdapat kesamaan pandangan antara badan pekerja dan koalisi masyarakat sipil terkait arah perubahan regulasi pemilu. Kesamaan pandangan ini akan dirumuskan dalam satu usulan kepada badan pengarah atau kepada semua ketua umum partai di GKSR.
"Nah, dari masukan teman-teman itu ternyata apa yang dipikirkan oleh badan pekerja GKSR hampir 100% sama dengan pemikiran teman-teman Koalisi Masyarakat Sipil," katanya.
Badan Pengarah nantinya mengambil sikap resmi organisasi terhadap revisi Undang-Undang Pemilu, khususnya terkait pengaturan PT.
“Hasilnya akan diputuskan oleh badan pengarah tentang sikap GKSR terhadap revisi Undang-Undang Pemilu, khususnya mengenai pengaturan Parliamentary Threshold dan gagasan Steambus Accord," ujar Said.
"Nah, dari masukan teman-teman itu ternyata apa yang dipikirkan oleh badan pekerja GKSR hampir 100% sama dengan pemikiran teman-teman Koalisi Masyarakat Sipil," katanya.
Badan Pengarah nantinya mengambil sikap resmi organisasi terhadap revisi Undang-Undang Pemilu, khususnya terkait pengaturan PT.
“Hasilnya akan diputuskan oleh badan pengarah tentang sikap GKSR terhadap revisi Undang-Undang Pemilu, khususnya mengenai pengaturan Parliamentary Threshold dan gagasan Steambus Accord," ujar Said.
(jon)
Lihat Juga :