GKSR Undang Koalisi Masyarakat Sipil Bahas Revisi UU Pemilu dan Parliamentary Threshold
Rabu, 11 Maret 2026 - 22:46 WIB
Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) melalui Badan Pekerja mengundang Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi Undang-Undang Pemilu dalam FGD di Sekber GKSR, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2026). Foto/Ist
JAKARTA - Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) melalui Badan Pekerja mengundang Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi Undang-Undang Pemilu dalam Focus Group Discussion (FGD) di Sekber GKSR, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2026). Diskusi itu membahas revisi Undang-Undang Pemilu, khususnya terkait pengaturan Parliamentary Threshold (PT).
Wakil Presiden Partai Buruh sekaligus Badan Pekerja GKSR Said Salahudin mengatakan, forum tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyusunan naskah usulan perubahan aturan pemilu yang tengah dirancang. Hasil kajian yang disusun dianggap penting mendapat masukan dari masyarakat sipil.
Baca juga: Cukup dengan PKPU, UU Pemilu Tidak Harus Direvisi Setiap Mau Pemilu
"Kami sedang merancang paper untuk mengusulkan aturan main baru di dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Dalam persiapan itu, kami mulai melakukan kajian mendalam terkait sistem pemilu, data-data hasil pemilu dan seterusnya," ujar Said.
Wakil Presiden Partai Buruh sekaligus Badan Pekerja GKSR Said Salahudin mengatakan, forum tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyusunan naskah usulan perubahan aturan pemilu yang tengah dirancang. Hasil kajian yang disusun dianggap penting mendapat masukan dari masyarakat sipil.
Baca juga: Cukup dengan PKPU, UU Pemilu Tidak Harus Direvisi Setiap Mau Pemilu
"Kami sedang merancang paper untuk mengusulkan aturan main baru di dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Dalam persiapan itu, kami mulai melakukan kajian mendalam terkait sistem pemilu, data-data hasil pemilu dan seterusnya," ujar Said.
Lihat Juga :