PN Jaksel Gelar Sidang Putusan Praperadilan Gus Yaqut pada Rabu, 11 Maret

Senin, 09 Maret 2026 - 12:23 WIB
Sekadar informasi, Gus Yaqut mengajukan praperadilan untuk menuntut hakim tunggal menggugurkan status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji yang disematkan KPK. Pasalnya, penetapan tersangka KPK dianggap tak sesuai prosedur.

Lihat video: EKSKLUSIF! Gus Yaqut Jawab Tudingan Korupsi Kuota Haji!



"Penetapan tersangka tidak memenuhi prosedur sebagaimana mestinya. Syarat minimal dua alat bukti penetapan tersangka tidak terpenuhi," kata kuasa hukum Gus Yaqut, Andi Syafrani, dalam sidang.

Sidang praperadilan telah masuk tahap kesimpulan dari masing-masing pihak. Hakim tunggal praperadilan pun me jadwalkan sidang putusan pada Rabu, 11 Maret 2026.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!