PN Jaksel Gelar Sidang Putusan Praperadilan Gus Yaqut pada Rabu, 11 Maret
Senin, 09 Maret 2026 - 12:23 WIB
PN Jaksel menjadwalkan sidang putusan praperadilan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut pada Rabu, 11 Maret 2026.
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjadwalkan sidang putusan praperadilan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut pada Rabu, 11 Maret 2026.
Keputusan itu diambil hakim tunggal praperadilan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro usai memimpin sidang beragendakan kesimpulan praperadilan dari kedua belah pihak, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3/2026)
"Hari ini kesimpulan. Silakan diserahkan saja karena tidak ada tanggapan terhadap kesimpulan," ujar hakim tunggal Sulistyo.
Baca juga: Gus Yaqut: Kebenaran Akan Menemukan Jalannya, Keadilan Itu Ada
Lantas, Sulistyo menjadwalkan sidang putusan praperadilan.
"Putusan akan kita ucapkan pada tanggal 11 Maret, jam 10.00 WIB," ujar Sulistyo sambil mengetuk palu menutup sidang.
Keputusan itu diambil hakim tunggal praperadilan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro usai memimpin sidang beragendakan kesimpulan praperadilan dari kedua belah pihak, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3/2026)
"Hari ini kesimpulan. Silakan diserahkan saja karena tidak ada tanggapan terhadap kesimpulan," ujar hakim tunggal Sulistyo.
Baca juga: Gus Yaqut: Kebenaran Akan Menemukan Jalannya, Keadilan Itu Ada
Lantas, Sulistyo menjadwalkan sidang putusan praperadilan.
"Putusan akan kita ucapkan pada tanggal 11 Maret, jam 10.00 WIB," ujar Sulistyo sambil mengetuk palu menutup sidang.
Lihat Juga :