Lemkapi: Usulan Pemilihan Kapolri Tanpa melalui Komisi III DPR Kurang Tepat

Senin, 09 Maret 2026 - 12:10 WIB
Pakar Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan menegaskan, pemilihan Kapolri harus lewat persetujuan DPR agar ada kontrol. Foto/SindoNews
JAKARTA - Usulan pemilihan Kapolri cukup oleh Presiden dan tidak perlu lewat Komisi III DPR dinilainya kurang tepat. Sebab dengan lewat DPR maka ada kontrol terhadap institusi tersebut.

Pakar Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan menegaskan, pemilihan Kapolri harus lewat persetujuan DPR agar ada kontrol terhadap Presiden dalam menggunakan Polri saat menjalankan pemerintahan.



"Hasil kajian akademik yang kami lakukan, pemilihan Kapolri tetap harus minta persetujuan DPR biar ada kontrolnya,” kata Edi Hasibuan dalam webinar nasional bertema "Kedudukan Polri Dalam Kacamata Akademik" yang diselengarakan Asosiasi Dosen Ilmu hukum dan Kriminologi indonesia (ADIHGI), Senin (9/3/2026).

Baca juga: Deretan Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026, Ini Namanya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!