Ibunda Delpedro Menangis setelah Anaknya Divonis Bebas

Jum'at, 06 Maret 2026 - 19:34 WIB
"Terima kasih kepada hakim yang begitu menggunakan hati nurani dan mata batin melihat persoalan Pedro dengan hati nurani dan kejernihan jiwa, pikiran, hati, jiwanya bahwa mereka tahu Pedro tidak bersalah," kata Magda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).

Magda berharap putusan ini menjadi pertanda bahwa ruang pengadilan memang menjadi tempat untuk mencari keadilan. Ia berharap ruang sidang menjadi satu tempat agar peristiwa bisa dilihat dari mata hati.

"Keadilan akhirnya tegak, dan kami sangat bersyukur anak kami bisa kembali berkumpul bersama keluarga dan melanjutkan cita-citanya yang sempat tertunda karena masalah hukum ini," tandas dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus bebas empat terdakwa kasus dugaan penghasutan yang berujung kericuhan saat Demo Agustus 2025. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).

Keempat terdakwa yakni Delpedro Marhaen (Direktur Eksekutif Lokataru), Muzzafar Salim (Staf Lokataru Foundation), Syahdan Husein (Admin Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (Mahasiswa Universitas Riau) dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dakwaan jaksa penuntut umum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!