Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Gus Yaqut Serahkan Tumpukan Dokumen ke Hakim

Kamis, 05 Maret 2026 - 13:32 WIB
"Izin Yang Mulia, daftar bukti boleh kami tayangkan?" tanya kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini di persidangan, Kamis (5/3/2026).

Baca juga: Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Jawaban KPK Template

"Silahkan," ujar hakim tunggal praperadilan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro.

Selain mengajukan bukti-bukti, tim pengacara Gus Yaqut rencananya bakal menghadirkan ahli. Ada sebanyak 4 orang ahli yang dihadirkan, mereka Ahli Pidana Formil dan Materiil, Ahli Hukum Administrasi Negara, dan Ahli Hukum Keuangan Negara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!