Konser Musik saat Kampanye Pilkada Disoal, Ketua KPU: Kami Akan Larang
Kamis, 17 September 2020 - 21:25 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman membuka peluang untuk mencabut aturan atau regulasi yang mengatur tentang diperbolehkannya menggelar konser musik dalam tahapan kampanye Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19.
Hal itu disampaikan Arief menyusul desakan dan penolakan dari masyarakat yang meminta agar kampanye dilakukan dari rumah. Arief menjelaskan, dalam mengagas sebuah aturan dalam Pilkada 2020 ini, KPU selalu melihat pergerakan dan juga perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia. Jika tren kasusnya menunjukkan kenaikan yang signifikan, maka bukan tidak mungkin KPU sebagai penyelenggara juga melakukan perubahan kembali atas peraturan sebelumnya. (Baca juga: Kemendagri Tolak Penyelenggaraan Konser Musik di Kampanye Pilkada 2020)
“Jadi kalau situasinya semakin naik, kemudian publik juga menginginkan kampanye di rumah, kami akan larang ya. Kami akan tentukan agar seluruh jenis kampanye melalui daring,” kata Arief dalam program ‘Prime Show with Ira Koesno’ yang disiarkan secara langsung di iNews TV, Kamis (17/9/2020). (Baca juga: Gerindra Sarankan Konser Musik di Pilkada 2020 Tak Perlu Diberi Izin)
Kendati demikian, Arief menjelaskan lebih jauh soal aturan konser musik yang diperbolehkan KPU dilaksanakan dalam tahapan kampanye Pilkada 2020 tersebut. Pertama, kata dia, sebenarnya dalam aturan tersebut KPU sudah membatasi jumlah peserta yang hadir. “Maka sebetulnya pesan dari PKPU itu meminta peserta pemilu melakukannya secara daring,” ujarnya.
Kedua, dalam PKPU tersebut juga KPU mengatur secara ketat untuk mengatur protokol kesehatannya. Ketiga, peserta Pilkada 2020 dapat melaksanakan kampanye secara langsung apabila mendapatkan izin dari otoritas setempat, dalam hal ini Satgas penanganan Covid-19 di daerah. “Kalau tidak diizinkan, enggak boleh melaksanakan itu. Jadi sebetulnya sudah ada ruang untuk melarang itu,” katanya.
Hal itu disampaikan Arief menyusul desakan dan penolakan dari masyarakat yang meminta agar kampanye dilakukan dari rumah. Arief menjelaskan, dalam mengagas sebuah aturan dalam Pilkada 2020 ini, KPU selalu melihat pergerakan dan juga perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia. Jika tren kasusnya menunjukkan kenaikan yang signifikan, maka bukan tidak mungkin KPU sebagai penyelenggara juga melakukan perubahan kembali atas peraturan sebelumnya. (Baca juga: Kemendagri Tolak Penyelenggaraan Konser Musik di Kampanye Pilkada 2020)
“Jadi kalau situasinya semakin naik, kemudian publik juga menginginkan kampanye di rumah, kami akan larang ya. Kami akan tentukan agar seluruh jenis kampanye melalui daring,” kata Arief dalam program ‘Prime Show with Ira Koesno’ yang disiarkan secara langsung di iNews TV, Kamis (17/9/2020). (Baca juga: Gerindra Sarankan Konser Musik di Pilkada 2020 Tak Perlu Diberi Izin)
Kendati demikian, Arief menjelaskan lebih jauh soal aturan konser musik yang diperbolehkan KPU dilaksanakan dalam tahapan kampanye Pilkada 2020 tersebut. Pertama, kata dia, sebenarnya dalam aturan tersebut KPU sudah membatasi jumlah peserta yang hadir. “Maka sebetulnya pesan dari PKPU itu meminta peserta pemilu melakukannya secara daring,” ujarnya.
Kedua, dalam PKPU tersebut juga KPU mengatur secara ketat untuk mengatur protokol kesehatannya. Ketiga, peserta Pilkada 2020 dapat melaksanakan kampanye secara langsung apabila mendapatkan izin dari otoritas setempat, dalam hal ini Satgas penanganan Covid-19 di daerah. “Kalau tidak diizinkan, enggak boleh melaksanakan itu. Jadi sebetulnya sudah ada ruang untuk melarang itu,” katanya.
(cip)
tulis komentar anda