Pakar Hukum: Kasus ABK Jangan Abaikan Asas Hukum Pidana Ultimum Remedium

Jum'at, 27 Februari 2026 - 16:47 WIB
“Apa yang dilakukan Komisi III bukanlah intervensi, melainkan pengawasan yang diamanatkan Pasal 20A ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 69 UU MD3,” kata Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Dketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam menuntut Fandi dengan pidana mati. Fandi bekerja sebagai pelaksana yang bertugas mengawal kargo. Dia juga menghadapi potensi risiko pidana mati jika tidak bisa meyakinkan Majelis Hakim bahwa dirinya bukan pelaku kejahatan penyelundupan narkoba.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan orang tua Fandi menilai tuntutan tersebut tidak selaras dengan semangat reformasi pidana. “Jadi kami bukan melakukan intervensi, tetapi mengawasi agar jaksa bekerja benar, terutama dalam kasus yang menyentuh rakyat kecil,” ujarnya.

Politikus Partai Gerindra ini menyayangkan pernyataan JPU yang menyiratkan adanya intervensi dari DPR dan masyarakat terhadap kasus hukum Fandi. Di sisi lain, Kejaksaan mempertahankan tuntutan mati sebagai langkah yang sesuai dengan Undang-Undang Narkotika berdasarkan bukti yang ada.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!