Tok! Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara

Kamis, 26 Februari 2026 - 18:20 WIB
"Pidana denda 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," ungkap Fajar.

Baca juga: Kasus Tata Kelola Minyak Mentah, Riva Siahaan Didakwa Rugikan Negara Rp285 Triliun

Majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman uang pengganti terhadap Riva. Sebelumnya, Riva dituntut oleh Jaksa penuntut umum (JPU) untuk membayar uang pengganti senilai Rp5 miliar.

Hukuman ini lebih rendah dengan tuntutan yang diberikan JPU di mana JPU sebelumnya menuntut Riva itu untuk dihukum 14 tahun penjara.

Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah



Dalam dakwaan, Kejaksaan Agung mengungkap kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan pemenuhan minyak mentah di dalam negeri pada tahun 2018-2023. Ketentuan awal mewajibkan bahwa pemenuhan minyak mentah dalam negeri wajib mengutamakan minyak bumi dalam negeri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!