Buntut ABK Dituntut Hukuman Mati, DPR Bakal Panggil Penyidik BNN dan Kajari Batam

Kamis, 26 Februari 2026 - 16:09 WIB
Pihaknya juga meminta Komisi Yudisial (KY) memantau proses persidangan tersebut. Komisi hukum itu juga meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk memeriksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian dalam kasus ABK Fandi yang menuduh DPR melakukan intervensi.

Komisi III DPR menegaskan kembali bahwa penanganan perkara Fandi harus menerapkan asas dan prinsip keadilan sesuai dengan KUHP baru.

"Rekomendasi hasil rapat Komisi III DPR tanggal 23 Februari 2026 terkait penanganan perkara atas nama sdr Fandi Ramadhan agar menerapkan asas dan prinsip keadilan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," katanya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!