Buntut ABK Dituntut Hukuman Mati, DPR Bakal Panggil Penyidik BNN dan Kajari Batam
Kamis, 26 Februari 2026 - 16:09 WIB
Komisi III DPR bakal memanggil penyidik BNN dan Kepala Kejari Batam untuk meminta penjelasan tuntutan hukuman mati ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan terkait kasus penyelundupan narkoba. Foto: Achmad Al Fiqri
JAKARTA - Komisi III DPR bakal memanggil penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam untuk meminta penjelasan tuntutan hukuman mati terhadap ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan terkait kasus penyelundupan narkoba.
Hal itu menjadi kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama keluarga dan kuasa hukum Fandi Ramadhan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Baca juga: Di Rapat DPR, Hotman Paris Ungkap Keheranannya ABK Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati
"Komisi III DPR RI akan memanggil penyidik BNN dan Kajari Batam untuk perkara nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm guna memberikan penjelasan seterang-terangnya terkait perkara yang ditangani," ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Hal itu menjadi kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama keluarga dan kuasa hukum Fandi Ramadhan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Baca juga: Di Rapat DPR, Hotman Paris Ungkap Keheranannya ABK Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati
"Komisi III DPR RI akan memanggil penyidik BNN dan Kajari Batam untuk perkara nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm guna memberikan penjelasan seterang-terangnya terkait perkara yang ditangani," ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Lihat Juga :