OTT Bea Cukai, Penyidik KPK Diminta Perluas Penyelidikan
Selasa, 24 Februari 2026 - 17:34 WIB
KPK menyebut terdapat dugaan aliran dana rutin Rp7 miliar per bulan kepada oknum pejabat DJBC dalam rentang Desember 2025 hingga Februari 2026. Artinya, total aliran dana dalam tiga bulan itu diperkirakan baru mencapai belasan miliar rupiah.
Angka tersebut kontras dengan total sitaan yang menembus lebih dari Rp45 miliar. Safe house pertama berisi Rp40,5 miliar dalam berbagai mata uang asing dan logam mulia. Safe house kedua di Ciputat, Tangerang Selatan, menyimpan Rp5 miliar dalam lima koper.
Lihat video: KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Ditjen Bea Cukai, Sita Rp 40,5 Miliar
“Kalau dugaan setoran Rp7 miliar per bulan itu berlangsung Desember 2025 sampai Februari 2026, hitungannya tidak akan sampai Rp45 miliar lebih. Ini ketimpangan serius dan harus dijelaskan secara terbuka,” tegas Iskandar.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengakui penggunaan safe house dalam perkara ini berlangsung masif. “Modus-modus penggunaan safe house untuk penempatan uang ini masif terjadi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Februari 2026.
Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu juga mengungkap adanya pihak lain yang tengah didalami.
Angka tersebut kontras dengan total sitaan yang menembus lebih dari Rp45 miliar. Safe house pertama berisi Rp40,5 miliar dalam berbagai mata uang asing dan logam mulia. Safe house kedua di Ciputat, Tangerang Selatan, menyimpan Rp5 miliar dalam lima koper.
Lihat video: KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Ditjen Bea Cukai, Sita Rp 40,5 Miliar
“Kalau dugaan setoran Rp7 miliar per bulan itu berlangsung Desember 2025 sampai Februari 2026, hitungannya tidak akan sampai Rp45 miliar lebih. Ini ketimpangan serius dan harus dijelaskan secara terbuka,” tegas Iskandar.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengakui penggunaan safe house dalam perkara ini berlangsung masif. “Modus-modus penggunaan safe house untuk penempatan uang ini masif terjadi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Februari 2026.
Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu juga mengungkap adanya pihak lain yang tengah didalami.
Lihat Juga :