OTT Bea Cukai, Penyidik KPK Diminta Perluas Penyelidikan

Selasa, 24 Februari 2026 - 17:34 WIB
KPK diminta perluas penyelidikan terkait OTT di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Foto/SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta perluas penyelidikan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada awal Februari 2026. Hal itu penting untuk mengungkap kasus tersebut secara tuntas.

Saat ini, KPK telah menetapkan enam tersangka dan menyeret 12 Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, KPK juga telah menemukan dua safe house dengan total sitaan lebih dari Rp45 miliar.



Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menilai konstruksi perkara yang menempatkan Blueray Cargo sebagai satu-satunya pemberi suap menyisakan ketimpangan fakta.

Baca juga: Terkait OTT Bea Cukai, KPK: Memungkinan Barang Terindikasi Palsu dan Ilegal Otomatis Lolos Pemeriksaan

“Bagaimana mungkin uang puluhan miliar yang disimpan dalam dua safe house, dengan pola rapi, terorganisir, dan berlapis, hanya berasal dari satu sumber. Secara logika audit forensik dan matematika keuangan, ini ketimpangan yang tak masuk akal,” kata Iskandar di Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!