Sidang Gugatan CLS Ijazah di PN Solo Hadirkan dr Tifa, Kuasa Hukum Jokowi Keberatan

Selasa, 24 Februari 2026 - 15:45 WIB
Untuk saksi Bonatua, pihak Jokowi tidak keberatan. Atas keberatan kuasa hukum jokowi, ketua majelis hakim Achmad Satibi mempersilakan agar tanggapan disampaikan di kesimpulan. Sedangkan, untuk saksi Bonatua, kuasa hukum Jokowi dipersilakan bertanya saat sidang karena tidak keberatan.

"Jadi untuk yang Bonatua nanti boleh bertanya. Untuk dr Tifa nanti tanggapannya di kesimpulan," kata Achmad Satibi.

Sebagaimana diketahui, sidang ijazah Jokowi di PN Solo dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi dengan hakim anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro.

Gugatan CLS ijazah Jokowi dilayangkan dua alumnus UGM, Top Taufan dan Bangun Sutoto. Gugatan dilayangkan kepada Jokowi sebagai tergugat I, Rektor UGM Prof dr Ova Emilia sebagai tergugat II, Wakil Rektor UGM Prof Dr Wening sebagai tergugat III, serta Polri sebagai turut tergugat IV.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!