Polisi Diminta Netral Tangani Kasus Dugaan Penistaan Agama di Aceh

Minggu, 22 Februari 2026 - 17:37 WIB
Sebelumnya, Unit 3 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh berhasil menangkap dan menahan Dedi Saputra, pemilik akun TikTok @tersadarkan5758, dalam perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penistaan agama.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Pelajar Islam Indonesia (PII) Wilayah Aceh bersama Dinas Syariat Islam Aceh, Satpol PP dan WH Aceh, serta sejumlah organisasi masyarakat Islam lainnya.

Mereka secara resmi melaporkan Dedi Saputra ke Polda Aceh atas dugaan menghina Nabi Muhammad SAW dan masyarakat Aceh melalui konten yang diunggah di media sosial TikTok. Laporan tersebut diserahkan langsung ke Polda Aceh pada Rabu, 5 November 2025 lalu.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!