Polisi Diminta Netral Tangani Kasus Dugaan Penistaan Agama di Aceh
Minggu, 22 Februari 2026 - 17:37 WIB
Kepolisian Aceh diminta bersikap netral terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Pendeta Dedi Saputra. Foto/SindoNews
JAKARTA - Kepolisian Aceh diminta memberikan jaminan perlindungan kepada Pendeta Dedi Saputra yang diduga melakukan penghinaan dan penistaan agama . Arif juga meminta kepolisian harus benar-benar netral.
"Dalam KUHP baru pasal penistaan agama sudah dihapus, sehingga Dedi tidak bisa lagi kenakan pasal penistaan agama," ujar Direktur Center for Inter-Religious Studies and Traditions (CFIRST), Arif Mirdjaja, Minggu (22/2/2026).
Menurut Arif, kasus ini akan menjadi preseden negatif tentang kebebasan beragama di Aceh. "Religious freedom adalah non derogable rights yang tidak bisa dikurangi dan negara wajib memberikan jaminan kepada semua tanpa terkecuali," ungkap mantan Aktivis 98 ini.
Baca juga: Pandji Pragiwaksono Siap Berdialog Terkait Penyelesaian Kasus Dugaan Penistaan Agama
"Dalam KUHP baru pasal penistaan agama sudah dihapus, sehingga Dedi tidak bisa lagi kenakan pasal penistaan agama," ujar Direktur Center for Inter-Religious Studies and Traditions (CFIRST), Arif Mirdjaja, Minggu (22/2/2026).
Menurut Arif, kasus ini akan menjadi preseden negatif tentang kebebasan beragama di Aceh. "Religious freedom adalah non derogable rights yang tidak bisa dikurangi dan negara wajib memberikan jaminan kepada semua tanpa terkecuali," ungkap mantan Aktivis 98 ini.
Baca juga: Pandji Pragiwaksono Siap Berdialog Terkait Penyelesaian Kasus Dugaan Penistaan Agama
Lihat Juga :