Soal BSU, Menaker Ingatkan Sanksi Jika Perusahaan Beri Data Karyawan Tak Benar

Kamis, 17 September 2020 - 17:13 WIB
Menaker Ida Fauziah mengatakan, penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta terus disalurkan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta terus disalurkan. Di tahap pertama pada 24 Agustus, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerima 2,5 juta nomor rekening.

Disusul pada tahap kedua yaitu 1 September sebanyak 3 juta dan gelombang ketiga berjumlah 3,5 juta penerima. “Saat ini data yang diterima dari tahap satu hingga ketiga, sebagian telah berhasil disalurkan kepada penerima. Sebagian lain masih dalam proses,” tutur Menaker Ida Fauziah dalam diskusi daring, Kamis (17/9/2020). (Baca juga: SMS Notifikasi Gaji Tambahan dari BPJSTK Bukan Hoax, Segera Konfirmasi)

Mekanismenya masih sama dengan tahap sebelumnya. Data akan diverifikasi dan mendapat check list dengan waktu selama empat hari. Setelah itu, data tersebut akan diserahkan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan selanjutkan langsung menyalurkan subsidi tersebut kepada bank penyalur yang masuk dalam anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). “Uang subsidi upah tersebut disalurkan ke rekening penerima secara langsung, baik rekening sesama bank Himbara maupun rekening bank swasta,” imbuhnya. (Baca juga: BPJamsostek Apresiasi Perusahaan Proaktif Kirimkan Data Pekerja)



Hingga 7 September 2020, subsidi gaji telah disalurkan ke 2.311.237 nomor rekening atau 92,45% dari total 2,5 juta calon penerima tahap pertama. Tahap kedua, subsidi yang tersalurkan sebanyak 1.386.059 nomor atau 46,2% dari total 3 juta calon penerima. Bila dikalkulasikan, total yang sudah menerima BSU tersebut sebagai 3.697.296 orang. “Saya minta agar BPJS Ketenagakerjaan bisa berkomunikasi dengan para stakeholders sehingga kendala penyaluran subsidi itu dapat diminimalkan. Terdapat duplikasi, rekening sudah tidak aktif, rekening pasif, tidak valid, telah dibekukan, tidak sesuai NIK maupun tidak terdaftar,” jelasnya. (Baca juga: 1,6 Juta Rekening Tak Dapat BSU Rp600 Ribu, Ini Penjelasan BP Jamsostek)

Kendati begitu, Ida juga mengimbau para perusahaan pemberi kerja untuk berkomunikasi dan berdialog terkait data rekening para pekerja guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening ke BP Jamsostek. Dengan begitu, penyaluran subsidi tersebut tepat sasaran. “Pemberi kerja yang tidak memberikan data sebenarnya akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Begitupun para pekerja yang tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini kami mohon yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara,” celetuknya.

Sebagai informasi, setiap pekerja yang menerima BSU akan mendapat dana sebesar Rp600.000 selama 4 bulan atau total Rp2,4 juta. Adapun penyalurannya dilakukan bertahap dua kali yaitu setiap dua bulan sehingga yang nominal yang diterima sebesar Rp1,2 juta.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More