Mantan Jubir KPK Soroti Tuntutan Kerry Riza di Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak
Sabtu, 14 Februari 2026 - 23:08 WIB
loading...
Praktisi hukum yang juga mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyoroti tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) M Kerry Adrianto Riza. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Praktisi hukum yang juga mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyoroti tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) M Kerry Adrianto Riza . Hal ini terkait perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang PT Pertamina.
Febri mengaku kaget Jaksa menuntut Kerry Riza dengan pidana 18 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti Rp13,4 triliun. Meski kaget, Febri mengaku telah memperkirakan tuntutan yang bakal dilayangkan tim jaksa terhadap Kerry Riza.
Baca juga: Respons Kerry Adrianto Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara
"Kaget, tetapi sudah diperkirakan. Paradoks penegakan hukum hari ini," ujar Febri melalui akun Instagram pribadinya, Sabtu (14/2/2026).
Menurut dia, tuntutan yang dijatuhkan jaksa sangat berat mengingat fakta persidangan yang membingungkan. Belum lagi, uang pengganti yang dirasa janggal. Hal ini mengingat Kerry dituntut membayar uang pengganti Rp13,4 triliun. Padahal, Kerry didakwa memperkaya diri sebesar Rp3,07 triliun.
Febri menerangkan putusan MA dan MK sudah menegaskan uang pengganti hanya sebesar maksimal sebesar harta benda yang diperoleh dari korupsi. Hal itu juga tercantum dalam pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor.
Dia mengaku sudah membaca berkas perkara Pertamina. Muncul perdebatan yang menyoroti ranah hukum pidana seakan ditarik paksa ke ranah pidana. "Contoh, beda tafsir atas kontrak jadi asal muasal tuduhan korupsi," katanya.
Sekadar informasi, Muhammad Kerry Adrianto Riza dituntut hukuman 18 tahun penjara karena dianggap terlibat korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina Niaga.
Jaksa juga menuntut Kerry membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Kerry juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun.
Febri mengaku kaget Jaksa menuntut Kerry Riza dengan pidana 18 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti Rp13,4 triliun. Meski kaget, Febri mengaku telah memperkirakan tuntutan yang bakal dilayangkan tim jaksa terhadap Kerry Riza.
Baca juga: Respons Kerry Adrianto Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara
"Kaget, tetapi sudah diperkirakan. Paradoks penegakan hukum hari ini," ujar Febri melalui akun Instagram pribadinya, Sabtu (14/2/2026).
Menurut dia, tuntutan yang dijatuhkan jaksa sangat berat mengingat fakta persidangan yang membingungkan. Belum lagi, uang pengganti yang dirasa janggal. Hal ini mengingat Kerry dituntut membayar uang pengganti Rp13,4 triliun. Padahal, Kerry didakwa memperkaya diri sebesar Rp3,07 triliun.
Febri menerangkan putusan MA dan MK sudah menegaskan uang pengganti hanya sebesar maksimal sebesar harta benda yang diperoleh dari korupsi. Hal itu juga tercantum dalam pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor.
Dia mengaku sudah membaca berkas perkara Pertamina. Muncul perdebatan yang menyoroti ranah hukum pidana seakan ditarik paksa ke ranah pidana. "Contoh, beda tafsir atas kontrak jadi asal muasal tuduhan korupsi," katanya.
Sekadar informasi, Muhammad Kerry Adrianto Riza dituntut hukuman 18 tahun penjara karena dianggap terlibat korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina Niaga.
Jaksa juga menuntut Kerry membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Kerry juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun.
(jon)
Lihat Juga :