Restitusi Pajak Terus Meningkat, Golkar Desak Pengawasan DPR dan Audit BPK Diperkuat
Rabu, 11 Februari 2026 - 19:40 WIB
Abdul mendorong DPR RI menjadikan peningkatan restitusi pajak sebagai objek pengawasan yang lebih intensif, terutama melalui fungsi pengawasan di Komisi XI DPR RI. Bila perlu dibentuk Panja Khusus tentang Restitusi Pajak.
“Saya juga memandang penting mendorong BPK melakukan audit dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap restitusi pajak sehingga dapat diperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai praktik dan risiko kebocoran dari pelaksanaan restitusi pajak selama ini. Optimalisasi pengawasan DPR dan audit diharapkan dapat mengurangi potensi kebocoran serta memperbaiki tata kelola dan mekanisme administrasi dalam pelaksanaan restitusi pajak,” ungkapnya.
“Perlu dilihat secara menyeluruh apakah terdapat potensi moral hazard atau fraud dalam pelaksanaannya yang bisa merugikan keuangan negara. Pengawasan DPR dan audit BPK harus diperkuat apalagi dengan tren kenaikan yang signifikan,” tambahnya.
Menurut dia, dua langkah tersebut akan sangat membantu visi Presiden dalam mendorong optimalisasi seluruh penerimaan negara dari sektor pajak serta meminimalkan risiko kebocoran baik yang disebabkan oleh sistem administrasi maupun moral hazard dari para pemangku kepentingan perpajakan.
“Saya juga memandang penting mendorong BPK melakukan audit dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap restitusi pajak sehingga dapat diperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai praktik dan risiko kebocoran dari pelaksanaan restitusi pajak selama ini. Optimalisasi pengawasan DPR dan audit diharapkan dapat mengurangi potensi kebocoran serta memperbaiki tata kelola dan mekanisme administrasi dalam pelaksanaan restitusi pajak,” ungkapnya.
“Perlu dilihat secara menyeluruh apakah terdapat potensi moral hazard atau fraud dalam pelaksanaannya yang bisa merugikan keuangan negara. Pengawasan DPR dan audit BPK harus diperkuat apalagi dengan tren kenaikan yang signifikan,” tambahnya.
Menurut dia, dua langkah tersebut akan sangat membantu visi Presiden dalam mendorong optimalisasi seluruh penerimaan negara dari sektor pajak serta meminimalkan risiko kebocoran baik yang disebabkan oleh sistem administrasi maupun moral hazard dari para pemangku kepentingan perpajakan.
(jon)
Lihat Juga :